Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka perlu menetapkan tata tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah. U. Definisi tentang Tata Tempat berdasarkan rumusan Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan dikatakan bahwa Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara. UU no 19 tahun 2004 e. KETERANGAN. bahwa untuk melaksanakan ketentuan. 1. DI LINGKUNGAN. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pedoman. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata Tempat; Khususnya di negara kita telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Tehnik Pengumpulan Data Berhasil tidaknya suatu penelitian tergantung pula pada tehnik pengumpulan data yang dipergunakan, artinya apakah tehnik yang dipakai tepat atau tidak didalam mengungkapkan atau mendapatkan data seperti yang diharapkan. id) Seperti yang sudah kita singgung sebelumnya, bahwa keprotokolan merupakan seperangkat kegiatan, yang berlaku untuk beberapa acara resmi seperti acara kenegaraan dan sebagainya, namun masih terikat dalam aturan-aturan tertentu. 125, TLN NO. Protokoler d. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan; 3. 9 Tahun 2010) serta perkembangan pelaksanaanya di Tingkat Nasional dan Daerah; Strategi & Implementasi Tugas Protokoler oleh para pejabat protokoler, Humas dan Rumah tangga Pemda: Memahami tugas dan tanggung jawab Protokoler,Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN. 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, regulasi dimaknai sebagai peraturan. 1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. ( Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor. 9 Tahun 2010 Pasal 3 Tentang Keprotokolan menjelaskan bahwa protokol memiliki tujuan untuk memberikan layanan sebagai bentuk penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing (diplomat), serta Tokoh Masyarakat tertentu atau Tamu Negara dan. 1726, 2015 KOMNASHAM. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. KEPROTOKOLAN. Pejabat yang Menetapkan. 2018, No. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK IN. 2010. Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Mengingat : 1. Keprotokolan”. RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN. 5166, LL SETNEG : 22 HLM. 9 Th 2010. dep k u m ha m . bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai denganUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. web. Penyelenggaraan Acara Resmi di lakukan oleh: lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menurut undang-undang keprotokolan, pengaturan tempat bagi pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi disebut. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum keprotokolan; 2. 129, TLN NO. Mengingat : 1. DOWNLOAD. Jika melihat kembali UURI No. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh; c. Undang-undang (UU) NO. Protokoler di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1987, adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang. Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan : Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan. Ruang Lingkup Pembahasan 1. Temukan kuis lain seharga Specialty dan lainnya di Quizizz gratis!. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Tahun. 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010. Undang-undang tentang Keprotokolan. Aturan Dasar Protokol I A. Salah satu peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. Pengaturan Keprotokolan juga diperlukan terhadap lembaga negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang. Pada tanggal 16 Agustus 2019 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaran Presiden RI baik melalui berbagai channel media massa (televisi, radio, dan media online) Pada tanggal 17 Agustus 2019. Dalam tulisannya itu beliau menyampaikan bahwa UU No 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan telah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan memberikan definisi Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang. Undang-undang (UU) tentang Protokol. Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang. Undang-undang No : 9 Tahun 2010, tentang Keprotokolan; b. Tinjauan umum Undang – Undang Keprotokolan (UU No. Judul. Penyelenggaraan Acara Resmi di lakukan oleh: lembaga negara yang kewenangannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pengertian menurut UU No. Undang-undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomoi 3851); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG. Undang-Undang Nomor39 Tahun 2008tentang KementerianNegara(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2008Nomor 166,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. KEPROTOKOLAN. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan. Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945; Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3363); PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN KEPROTOKOLAN. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya, dan tradisi bangsa, dipandang perlu suatu pengaturan keprotokolan secara menyeluruh; c. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Mengingat Menetapkan = Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia ‘Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara. Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau. Undang-undang No : 22 Tahun 2004, tentang Otonomi Daerah; c. Subjek. 2. KEPROTOKOLAN pengaturan keprotokolan; b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 . Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta penggantian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 9 Tahun 2010 mengenai keprotokolan. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan pengaturan keprotokolan; b. 3. dep k u m ha m . go. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 144 -10- Bagian Ketiga Tata Tempat Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing. 2018. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. Undang-undang tentang Keprotokolan. Protocol c. DESKRIPSI TRAINING PROTOKOLER Keprotokolan atau protokoler di Indonesia diatur oleh undang-undang, berupa serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam. Tutup. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan; 2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pejabat dan/atau petugas keprotokolan dalam penyelenggaraan kegiatan Menteri dan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di Lingkungan Kementrian. KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK, Menimbang: a. Keprotokolan. KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, Menimbang : a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol 3. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat,. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan T. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, yang dimaksud dengan Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan. Multiple Choice. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899); 2. DINAMIKA PROTOKOL INDONESIA. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (LembaranUntuk keprotokolan di Indonesia sendiri dahulu di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, namun karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan masa kini sehingga pada tahun 2010 mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 3. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 72/PUU-XVIII/2020, perwakilan DPR RI dihadiri oleh Pejabat dan Pegawai di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang. Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta penggantian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga perlu diganti; d. Dalam menjalankan tugas-tugasnya, seorang petugas protokol dituntut untuk memiliki. substansi undang-undang protokol: tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. UU No. training, undang-undang dan peraturan mengenai keprotokolan. Penggunaan Sosial Media Dalam Menyebarkan Program Vaksinasi Covid-19 Di. Disusun Oleh : Inti 5 KPM UnpadMengapa dibutuhkan protokoler? Adanya protokoler atau petugas keprotokolan dalam sebuah acara sangat penting dikarenakan hal-hal berikut ini: Dibutuhkan sebagai manajer/pengelola kegiatan pelayanan (service) yang berkaitan dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam suatu acara/upacara. Berbagai regulasi atau peraturan yang ditetapkan untuk pelaksanaan acara kenegaraan baik yang ada di dalam negeri maupun di luar, memiliki landasan hukum yang jelas. 56, LN. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243), diubah sebagai berikut:Untuk keprotokolan di Indonesia sendiri dahulu di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, namun karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan masa kini sehingga pada tahun 2010 mengalami pergantian menjadiUndang-Undang Republik Indonesia No. 2 4. 24 Tahun 2009 dan UU No. keprotokolan secara menyeluruh; c. D. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan Bab 1 Pasal 1 Ayat 1. Beranda. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang. pengaturan keprotokolan; b. id – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Keprotokolan no 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan. U: Pemrakarsa: Nomor Peraturan: 56: Tahun Peraturan: 2019: Jenis/Bentuk Peraturan: Peraturan Pemerintah: Singkatan Bentuk Peraturan: PP:. pelantikan kdh dan wkdh. 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata. Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan,. E. 57 -2- Mengingat : 1. undang-undang ri nomor 9 tahun 2010 undang-undang ri nomor 9 tahun 2010 tentang kprotokolan pada bab i pasal 1 tentang kprotokolan pada bab i pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa : ayat 1 dijelaskan bahwa :. keprotokolan di indonesia pengertian dan istilah. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan. 4. DLM UPAYA PENYESUAIAN TERHDP DINAMIKA YG TUMBUH DAN BERKEMBANG DLM SISTIM KETATANEGARAAN, BUDAYA, DAN TRADISI BANGSA. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat di tingkat. UUD 1945 4. b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Keprotokolan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan kepastian serta optimalisasi pelaksanaan keprotokolan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Keprotokolan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9. Secara konkrit, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6375) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, maka perlu menetapkan tata tertib keprotokolan di lingkungan Pemerintah. 1726, 2015 KOMNASHAM. E. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Edit. 2. 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol Pasal 1 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang keprotokolan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan. Sebagai protokol maka tugas yang diembannya meliputi:1. Pelatihan dan Lomba Humas dan Keprotokolan terbagi dalam 3 kelas berdasarkan minat peserta yaitu Bidang Keprotokolan, Bidang Layanan Informasi, dan Bidang Pemberitaan. TENTANG. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai. UU no 10 tahun 2010 c. id - 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Untuk keprotokolan di Indonesia sendiri dahulu di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, namun karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan masa kini sehingga pada tahun 2010 mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. UU. 3. a. Peraturan Perundang. Memberikan pedoman dalam suatu kegiatan atau acara, sehingga mampu berjalan dengan tertib, baik teratur dan lancer. Keprotokolan b. Misalnya, UU No. Pemuda kelahiran Lintang Kapus,Sanggau yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Landak ini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sudah lengkap mengatur tentang “apa dan bagaimana, siapa mengatur siapa, mengapa dan dimana” pada acara kenegaraan dan acara resmi yang diselenggarakan baik oleh Lembaga Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden. adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Manfaat. KEPROTOKOLAN.